INFOSEMARANGRAYA.COM - Kabar baik dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penetapan NIP PPPK Guru lulus seleksi tahap 1.
Proses penetapan NIP PPPK Guru bagi para guru honorer yang telah dinyatakan lulus pada seleksi tahap I, akan dilakukan mulai besok, 24 Desember 2021.
Hal tersebut ditegaskan dalam surat BKN Nomor : 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021, tertanggal 20 Desember 2021 yang ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto.
Baca Juga: Optimalisasi Formasi PPPK Guru 2021, Kapan dan Bagaimana Penerapanya?
Keabsahan surat tersebut juga sudah dibenarkan oleh Humas BKN, Satya Pratama. Dalam surat tersebut dijelaskan persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK guru.
Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK guru. juga diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.
- Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi daftar riwayat hidup (DRH)
- Menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id
- Prosesnya dibuka mulai 24 Desember 2021 sampai 10 Januari 2022.