INFOSEMARANGRAYA.COM - Panitia penyelenggara seleksi PPPK Guru 2021 akan menerapkan kebijakan optimalisasi formasi bagi peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas/ passing grade.
Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyebut bahwa kebijakan ini akan diterapkan usai seleksi tahap 2 dan tahap 3 berlangsung.
"Dalam ronde kedua dan ronde ketiga akan ada optimalisasi formasi dimana kita akan membantu dan mendukung guru-guru tersebut mendapatkan posisi dan lowongan formasi. Jadi jangan khawatir," katanya pada live streaming di Youtube Kemendikbud RI, Oktober.
Menurutnya, kebijakan ini perlu diterapkan mengingat banyaknya peserta yang memenuhi passing grade/ ambang batas tetapi tidak memenuhi formasi yang dilamar.
Oleh karenanya, optimalisasi formasi menghadirkan secercah harapan bagi para guru honorer agar bisa memperoleh kesempatan terbaik untuk mendapatkan formasi.
Optimalisasi formasi sendiri dilakukan dengan mengisi formasi- formasi yang masih kosong bagi peserta yang dinyatakan lulus passing grade.
Baca Juga: Info Kisaran Gaji PPPK Guru 2021 dan Tunjangan yang Didapat, Kira-Kira Dapat Berapa Sih Perbulannya?
Dikutip dari laman SSCASN, pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan ranking penilaian sekolah yang telah ditentukan oleh Kemendikbud.
Pengisian formasi kosong akan melibatkan penerapan passing grade atau nilai ambang batas kategori 3.