KemenPANRB menetapkan penyesuaian nilai ambang batas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru.
Baca Juga: Kabar Baik! Penetapan NIP PPPK Guru Lulus Seleksi Tahap I Dimulai Besok
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Passing grade sendiri terbagi dalam 3 kategori. Berikut penjelasanya:
Kategori 1
Seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan peringkat terbaik. Sesuai Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.
Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir (maksimal 500)
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130 (maksimal 200)
Wawancara: 24 (maksimal 40)
Kategori 2