Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3 diperuntukkan bagi peserta yang tidak lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 1 dan 2.
Berdasar Pengumuman Nomor: 3768/B/GT.01.00/2021, berikut kriteria peserta yang boleh mendaftar pada seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 3:
1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2
3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.
Baca Juga: Info Gaji PPPK Guru 2021 dan Tunjangan yang Diperoleh Berdasarkan Golongan, Berikut Daftarnya!
Para peserta yang tidak lolos tahap 1 dan tahap 2 dapat mendaftar dan memilih kembali formasi yang masih tersedia pada tahap 3 melalui SSCASN BKN.
Formasi yang dapat dipilih adalah formasi yang masih tersedia dii seluruh wilayah Indonesia. Akan tetapi, para peserta diwajibkan untuk tetap memilih formasi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.