Peraturan PPKM Nataru: Aturan Tempat Wisata
Dalam PPKM Nataru ini Pemerintah akan menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur wisatawan yang berkunjung ke tempat wisata.
Baca Juga: Mulai 2022 Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Ganti KRIS, Apa Itu KRIS?
Adapun jumlah wisatawan juga dibatasi hingga 75% dari kapasitas total tempat wisata. Berikut adalah aturan tempat wisata berdasarkan Inmendagri 66/2021:
- Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
- Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
- Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
- Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;
- Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
- Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total; melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;