Peraturan Terbaru PPKM Nataru Sesuai Inmendagri

- 13 Desember 2021, 09:59 WIB
Tangkapan layar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Tangkapan layar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. /Hj. Ati Suprihatin/

Peraturan PPKM Nataru: Aturan Tempat Wisata

Dalam PPKM Nataru ini Pemerintah akan menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur wisatawan yang berkunjung ke tempat wisata.

Baca Juga: Mulai 2022 Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Ganti KRIS, Apa Itu KRIS?

Adapun jumlah wisatawan juga dibatasi hingga 75% dari kapasitas total tempat wisata. Berikut adalah aturan tempat wisata berdasarkan Inmendagri 66/2021:

- Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

- Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

- Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

- Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

- Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

- Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total; melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah