Peraturan Terbaru PPKM Nataru Sesuai Inmendagri

- 13 Desember 2021, 09:59 WIB
Tangkapan layar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Tangkapan layar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. /Hj. Ati Suprihatin/

Inmendagri 66/2021 juga mengatur tentang perayaan tahun baru 2022. Pemerintah mengimbau perayaan tahun baru dilakukan dengan menghindari kerumunan. Berikut adalah rincian aturan tahun baru:

Baca Juga: Satpam bejat ini kembali mengotori pendidikan di Indonesia

Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masingmasing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Peraturan PPKM Nataru juga memuat soal operasional mal dan tempat wisata. Simak di halaman selanjutnya.

Baca Juga: BMKG Rilis Peringatan Dini Gelombang Laut Tinggi 11 hingga 12 Desember 2021, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada

Peraturan PPKM Nataru: Aturan Masuk Mall

Selain melarang adanya event atau acara perayaan Nataru dalam Mall, pemerintah juga akan membatasi jumlah pengunjung mall. Adapun rincian aturan masuk mall berdasarkan Inmendagri 66/2021 adalah sebagai berikut.

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

- Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 - 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 - 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah