Peraturan Terbaru PPKM Nataru Sesuai Inmendagri

- 13 Desember 2021, 09:59 WIB
Tangkapan layar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Tangkapan layar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. /Hj. Ati Suprihatin/

Selain itu, untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah, maka syaratnya adalah:

- Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi

- Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:

a. wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam.

b. untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Baca Juga: Sebuah Warung Makan Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Peraturan PPKM Nataru: Ibadah Natal

Pemerintah juga akan melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yan berpotensi terjadinya kerumunan. Terutama Gereja yang berfungsi sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal tahun 2021 ini akan melakukan pengawasan protokol kesehatan.

Inmendagri 66/2021 juga melarang adanya event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan. Sementara itu, untuk pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 secara lengkap akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama.

Peraturan PPKM Nataru: Perayaan Tahun Baru

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah