Mulai 2022 Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Ganti KRIS, Apa Itu KRIS?

- 13 Desember 2021, 08:29 WIB
Mulai 2022, kategori kelas BPJS Kesehatan bakal dihapus dimana kelas 1 2 3 BPJS Kesehatan akan diubah menjadi KRIS atau Kelas Inap Standar
Mulai 2022, kategori kelas BPJS Kesehatan bakal dihapus dimana kelas 1 2 3 BPJS Kesehatan akan diubah menjadi KRIS atau Kelas Inap Standar //Indonesia.go.id

INFOSEMARANGRAYA.COM - Mulai 2022 mendatang, kategori kelas BPJS Kesehatan bakal dihapus.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, rencananya kelas 1 2 3 BPJS Kesehatan akan diubah menjadi KRIS atau Kelas Inap Standar.

"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional (JKN)," jelasnya dikutip dari Kompas.com melalui Serambi Indonesia.

Baca Juga: Heboh! Lapor Polisi, Wanita Korban Rampok di Jaktim Ditolak

"Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3,” tambahnya.

Tujuan penerapan kelas standar ini adalah untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN.

Sementara itu, layanan BPJS Kesehatan akan dibagi menjadi dua kategori yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan non PBT.

Baca Juga: Terbongkar! Ini Sosok Artis Inisial BJ yang Ditangkap Polisi Atas Kasus Narkoba

Jika peserta KRIS PBT ingin menaikkan kelas, maka harus menambahkan biaya selisih yang telah disesuaikan dengan biaya kenaikan kelas.

Namun, terdapat perbedaan kriteria dari PBT dan non-PBT yaitu minimal luas tempat tidur dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x