Sampai saat ini postingan dari @AREAJULID tersebut sudah disukai oleh 26 ribu pengguna dan telah di-retweet sebanyak 3 ribu kali.
Atas perbuatan yang dilakukannya, AR dipidana karena melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan. Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun.
Pelaku juga mendapatkan hukuman dari rektorat UNSRI diantaranya pencabutan sertifikasi dosennya, empat tahun tidak ada kenaikan pangkat, serta pencabutan jabatan struturalnya di FKIP.***