Dosen Unsri Akui Khilaf Usai Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Netizen Tuai Kritikan Pedas

- 7 Desember 2021, 21:20 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pexel.

Baca Juga: Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru, Aturan dan Syarat Perjalanan Tetap Diperketat?

Sampai saat ini postingan dari @AREAJULID tersebut sudah disukai oleh 26 ribu pengguna dan telah di-retweet sebanyak 3 ribu kali.

Atas perbuatan yang dilakukannya, AR dipidana karena melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan. Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun.

Pelaku juga mendapatkan hukuman dari rektorat UNSRI diantaranya pencabutan sertifikasi dosennya, empat tahun tidak ada kenaikan pangkat, serta pencabutan jabatan struturalnya di FKIP.***

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x