INFOSEMARANGRAYA.COM - Baru-baru ini pemerintah melakukan pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) untuk penerima di bulan November 2021.
Dana yang disubisidikan ini bisa diambil secara tunai yang akan di kirimkan langsung ke rekening penerima.
Adapun nominal yang akan diberikan oleh pemerintah adalah senilai Rp 500 ribu yang akan diterima selama 2 bulan.
Baca Juga: Info Loker! PT CJ Feed and Care Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru November 2021
Namun ternyata dalam proses pencairan dana bantuan subsidi upah tersebut sering mengalami kendala.
Salah satunya adalah soal tidak tersedianya notifikasi di laman Kemnaker yaitu berupa 'Tidak Terdaftar'.
Lalu apakah sebenarnya arti 'Tidak Terdaftar' tersebut?
Dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker menyampaikan jika tidak muncul notifikasi.