Catat! BSU Rp 1 Juta Akan Berakhir 15 Desember 2021, Begini Syarat dan Cara Mencairkannya

- 17 November 2021, 13:37 WIB
Penyaluran BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta akan berakhir pada  15 Desember 2021. Berikut adalah syarat dan cara mencairkannya
Penyaluran BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta akan berakhir pada 15 Desember 2021. Berikut adalah syarat dan cara mencairkannya /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

 

INFOSEMARANGRAYA.COM- Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji untuk rekening koletif masih berlangsung di bulan November 2021.

Untuk pencairan dana BSU Rp 1 juta memiliki batas waktu hingga 15 Desember 2021. Hal itu diungkapkan oleh Corporate Secretary BNI Mucharom.

Apabila melebihi tanggal tersebut, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta dari BPUM, Pastikan Kamu Mendapatkannya Tanpa Antre

Pencairan BSU atau subsidi gaji melalui burekol ini dilakukan untuk penerima bantuan yang sebelumnya belum atau tidak memiliki rekening di Bank Himbara yakni Bank BUMN.

Salah satu Bank BUMN adalah BNI yang dipercaya untuk melakukan penyaluran dana BSU yang diperuntukkan bagi para pekerja yang telah terdaftar oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Adapun syarat penerima BSU tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021. Berikut syaratnya:

Baca Juga: BLT Rp1 Juta Dari BSU BPJS Ketenagakerjaan Sudah Ditransfer, Cek Segera di WhatsApp dan Link Berikut

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah