Tak Dapat Menunjukkan Sertifikat Vaksinasi, Laporan Dugaan Pemerkosaan Ditolak Oleh Polisi

- 21 Oktober 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan yang menimpa seorang gadis berusia 16 tahun oleh polisi di Maluku Utara.
Ilustrasi pemerkosaan yang menimpa seorang gadis berusia 16 tahun oleh polisi di Maluku Utara. /PIXABAY/

“Ibunya yang baru pulang dari pasar langsung masuk ke rumah, karena telah ketahuan palaku melarikan diri, setelah itu mereka melaporkn peristiwa tersebut kepada kepala dusun di sana,” jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, korban meminta pendampingan hukum ke LBH Banda Aceh dan membuat laporan ke Polresta setempat pada Senin, 18 Oktober 2021.

Qodrat menjelaskan, padaa saat itu korban juga sudah menjelaskan alasan kenapa korban tidak bisa vaksin, sayangnya korban tidak membawa surat keterangan mengapa korban tidak bisa vaksin.

Baca Juga: Adakan Lomba Mural, Kapolri Izinkan Peserta Kritisi Institusi Polri

Ia sangat menyayangkan penolakan laporan korban dari pihak kepolisian hanya karena korban tidak memiliki sertifikat vaksinasi.

“Kami sayangkan Polresta menolak laporan hanya karena tidak ada sertifikat vaksin,” katanya.

Setelah ditolaknya laporan dugaan percobaan pemerkosaan orang yang tidak dikanal oleh Polresta, pihak LBH Banda Aceh melaporkannya ke Polda Aceh dan mendapatkan dukungan dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Baca Juga: Kota Semarang Berstatus PPKM Level 1, Hendi Beri Kelonggaran Ini Bagi Warga

Sayangnya laporan tetap kembali ditolak oleh pihak kepolisian dikarenakan korban tidak mengetahui identitas dari pelaku yang mencoba memperkosanya.

“Ini juga sangat kita sayangkan, laporan di tolak karena korban tidak mengetahui pelaku, padahal itu sudah tugas polisi untuk mencari tahu pelaku,” ujar Qodrat.

Halaman:

Editor: Alfiansyah

Sumber: ANTARA Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah