Tak Dapat Menunjukkan Sertifikat Vaksinasi, Laporan Dugaan Pemerkosaan Ditolak Oleh Polisi

- 21 Oktober 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan yang menimpa seorang gadis berusia 16 tahun oleh polisi di Maluku Utara.
Ilustrasi pemerkosaan yang menimpa seorang gadis berusia 16 tahun oleh polisi di Maluku Utara. /PIXABAY/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Dikarenakan tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi, pihak Polrestabes Banda Aceh monolak laporan dari korban dugaan percobaan pemerkosaan yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh.

Kepala Operasioanl YLBHI-LBH Muhammad Qodrat mengatakan, pihak kepolisian meminta untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi korban saat melapor dan menolaknya begitu tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi.

“Saat melapor kita dimintai menunjukkan sertifikat vaksin, karena korban belum vaksin, laporannya tidak diterima,” katanya pada Selasa, 19 Oktober 2021 di Banda Aceh.

Baca Juga: Ini Sejarah Dibalik Penetapan Tanggal 22 Oktober Sebagai Hari Santri Nasional, Muslim Wajib Tau!

Baca Juga: Kantor Pinjol Ilegal Jakarta Digrebek Polisi, Fakta Mengejutkan Terkuak Publik

Qodrat menjelaskan, Kejadian bermula saat korban yang merupakan seorang mahasiswa berada di rumahnya sendiri yang berada di wilayah Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, dan kedatangan seorang tamu yang mengetuk pintu.

Korban pun membuka pintu dan seketika itu pelaku yang tak dikenal langsung melancarkan aksi bejatnya.

Korban yang terkejut tak tinggal diam dan melawan pelaku sambil berteriak yang membuat semua tetangga dan ibunnya yang baru saja pulang dari pasar bergegas ke lokasi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Pihaknya akan Bongkar Kasus Kaburnya Selebgram Rachel Vennya

Halaman:

Editor: Alfiansyah

Sumber: ANTARA Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x