MA Tolak Kasasi, Habib Rizieq Shihab Tetap Dipenjara 8 Bulan

- 12 Oktober 2021, 07:15 WIB
Majelis Hakim PN Jaktim jatuhkan pidana penjara delapan bulan kepada terdakwa Habib Rizieq atas kasus kerumunan di Petamburan.
Majelis Hakim PN Jaktim jatuhkan pidana penjara delapan bulan kepada terdakwa Habib Rizieq atas kasus kerumunan di Petamburan. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah.

Hingga akhirnya, Habib Rizieq Shihab memicu sejumlah kasus yang sedang diproses secara hukum, yakni kerumuman di Petamburan, kerumuman di Megamendung dan penyebaran berita bohong tentang hasil swab test-nya di RS UMMI, Bogor.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, awalnya berharap Mahkamah Agung bisa membebaskan kliennya.

Baca Juga: Heboh Usulan Habib Rizieq Shihab Jadi Duta Vaksinasi, Satgas Covid-19 Angkat Bicara

Karena pihaknya berpendapat jika putusan putusan atas berkas Habib Rizieq Shihab telah keluar bersama lima mantan pengurus FPI.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah