MA Tolak Kasasi, Habib Rizieq Shihab Tetap Dipenjara 8 Bulan

- 12 Oktober 2021, 07:15 WIB
Majelis Hakim PN Jaktim jatuhkan pidana penjara delapan bulan kepada terdakwa Habib Rizieq atas kasus kerumunan di Petamburan.
Majelis Hakim PN Jaktim jatuhkan pidana penjara delapan bulan kepada terdakwa Habib Rizieq atas kasus kerumunan di Petamburan. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah.

INFOSEMARANGRAYA.COM - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kerumuman di Petamburan terjadi saat Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab pada tahun 2020.

“Tolak” putusan amar singkat kasasi di situs web MA pada Senin, 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Sah! Terdakwa Kasus Kerumunan Habib Rizieq Shihab Ditetapkan Terima Hukuman 5 Bulan Penjara

Dalam putusan Habib Rizieq Shihab ini, ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Keputusan itu diketuk oleh panitera pengganti Nurjamal.

Sebelumnya, hukuman delapan bulan penjara Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Petamburan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Habib Rizieq Shihab diadili atas tiga dakwaan, yakni kerumuman Petamburan, kerumuman Megamendung Bogor dan penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Polemik Panas Saat Sidang PN Jakarta Timur, Habib Rizieq: Saya Seorang Pasien Kenapa Dilaporkan?

Sepulangnya dari Arab Saudi, Habib Rizieq Shihab sempat merencanakan safari dakwah di berbagai tempat.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x