KPK Tetapkan 22 Maling Uang Rakyat sebagai Tersangka Jual Beli Jabatan di Probolinggo

- 31 Agustus 2021, 06:05 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Instagram @official.KPK/

Menurut Alex 18 maling uang rakyat ini akan menjadi pihak yang menduduki jabatan usai membayar sejumlah uang. "Ada 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa," jelasnya.

Sedangkan Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo berposisi sebagai penerima dana.

Baca Juga: KPK Ganti Kata Koruptor Jadi 'Penyintas Korupsi', Pemred PRMN Sepakat Akan Sebut Maling, Rampok, dan Garong

Atas kejadian ini, Alex menyatakan bahwa KPK sangat menyesali adanya praktik jual beli jabatan di tingkat desa yang bahkan selenggarakan secara massal.

Menurut Alex, hal itu tentu akan menciderai harapan masyarakat akan pemerintahan yang jujur dan mengutakan kepentingan rakyatnya.

"Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik," tegas Alex.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah