Resmi! Kemenhub Wajibkan Aplikasi PeduliLindungi pada Seluruh Moda Transportasi

- 27 Agustus 2021, 22:02 WIB
Aplikasi Peduli Lindungi jadi syarat wajib perjalanan seluruh moda transportasi mulai 28 Agustus 2021
Aplikasi Peduli Lindungi jadi syarat wajib perjalanan seluruh moda transportasi mulai 28 Agustus 2021 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

INFOSEMARANGRAYA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meresmikan penggunakan aplikasi PeduliLindungi pada seluruh moda transportasi terhitung mulai Sabtu, 28 Agustus 2021 besok.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, jika penerapan aplikasi PeduliLindungi akan dilakukan di moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Baca Juga: Jamaah Umrah Belum Bisa Masuki Arab Saudi Meski Sudah Terima Vaksin Sinovac, Ini Alasannya

"Simpul-simpul transportasi seperti, terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19,” tambahnya.

Budi Karya juga menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturan pendukungnya.

Seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi juga diminta mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga: Pembunuh Perempuan yang Tewas Dibungkus Selimut Berhasil Ditangkap Polisi

“Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujar Budi Karya.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x