Resmi! Kemenhub Wajibkan Aplikasi PeduliLindungi pada Seluruh Moda Transportasi

- 27 Agustus 2021, 22:02 WIB
Aplikasi Peduli Lindungi jadi syarat wajib perjalanan seluruh moda transportasi mulai 28 Agustus 2021
Aplikasi Peduli Lindungi jadi syarat wajib perjalanan seluruh moda transportasi mulai 28 Agustus 2021 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Penerapan aplikasi PeduliLindungi sendiri sudah lebih dulu dimulai pada sektor transportasi udara Juli lalu di beberapa bandara.

Pada Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

Baca Juga: Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Yahya Walono Dalam Proses Pemeriksaan Mabes Polri

Budi Karya menjelaskan aplikasi PeduliLindungi memiliki beberapa manfaat. Misalnya membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana.

Aplikasi ini juga meminimalisir kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi.

“Aplikasi ini juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen),” ungkap Budi Karya.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah