Bukan Dihukum Seumur Hidup, Mantan Mensos Juliari Batubara Justru Dijatuhi Hukuman dan Denda Segini?

- 23 Agustus 2021, 19:54 WIB
Berikut hukuman dan denda yang dikenakan pada eks Mensos Juliari Batubara, ternyata ia tak dihukum seumur hidup.
Berikut hukuman dan denda yang dikenakan pada eks Mensos Juliari Batubara, ternyata ia tak dihukum seumur hidup. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso.

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara dinyatakan bersalah melakukan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 14,59 miliar.

Jika Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun sebulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita. Dan bila tidak mencukupi, Juliari Batubara akan kembali diganjar pidana badan selama dua tahun.

Namun pada hari ini Senin 23 Agustus 2021, Eks Mensos Juliari Batubara justru dijatuhi  vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Profil Dan Biodata Muhammad Kace Murtadin, Sang YouTuber Penista Nabi Muhammad

Baca Juga: Diduga Menistakan Islam, Polri Mulai Selidiki YouTuber Muhammad Kece

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Juliari Batubara selama empat tahun setelah selesai yang bersangkutan menjalani pidana pokok.

Hakim memandang Juliari Batubara terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan Bansos Covid-19.

Dalam menjatuhkan vonis terhadap Juliari Batubara, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: Minta Divonis Bebas, Juliari Batubara Dikuliti Netizen di Twitter!

Baca Juga: INFO LOKER! SiCepat Ekspres Buka Lowongan Untuk Lulusan SMA, SMK, Dan D3 Terbaru Agustus 2021, Cek Syaratnya

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Juliari dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hakim juga menilai Juliari Batubara berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat pandemi Covid-19. “Ibarat melempar batu sembunyi tangan,” kata hakim.

Baca Juga: Asesmen Nasional Digelar September 2021 Sebagai Pengganti Ujian Nasional, Apa Bedanya?

Baca Juga: Pecahkan Kaca Mobil Warga Hingga Ratusan Kali, Tersangka Pelemparan Batu Diamankan Polisi

Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Juliari Batubara belum pernah dihukum.

Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah