Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Juliari dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hakim juga menilai Juliari Batubara berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat pandemi Covid-19. “Ibarat melempar batu sembunyi tangan,” kata hakim.
Baca Juga: Asesmen Nasional Digelar September 2021 Sebagai Pengganti Ujian Nasional, Apa Bedanya?
Baca Juga: Pecahkan Kaca Mobil Warga Hingga Ratusan Kali, Tersangka Pelemparan Batu Diamankan Polisi
Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Juliari Batubara belum pernah dihukum.
Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***