Peringatan! Jangan Unggah Konten Ini di Media Sosial, Melanggar Akan Berurusan Dengan Pengadilan!

- 22 Agustus 2021, 05:48 WIB
ILUSTRASI Media Sosial.*/PIXABAY
ILUSTRASI Media Sosial.*/PIXABAY /

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Sejumlah akun media sosial harus berurusan dengan pengadilan lantaran menayangkan cuplikan atas tayangan Mola Content & Channels secara ilegal.

Seperti yang dialami Admin media sosial berinisial AM yang mengelola Instagram dan Telegram @jadwal.bola.tv. Ia diduga menayangkan konten televisi ke media sosial yang dikelolanya. Akibatnya kini ia harus berperkara di Pengadilan Negeri Bireun Aceh sejak 10 Agustus 2021.

Hal yang sama juga dialami oleh BS dan JR di Tangerang Banten. Keduanya diduga melakukan penjualan voucher ZaITV yang menayangkan tayangan Mola Content & Channels secara ilegal.

Baca Juga: Waspada! Jangan Asal Cetak Kartu Vaksin Seperti Ukuran KTP, Ketahui Bahayanya

Baca Juga: INFO LOKER! JNE Butuh 4 Posisi Lulusan SMA, SMK, Dan D3 Terbaru Agustus 2021, Ini Syaratnya

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang menunjukkan perkara pidana atas nama terdakwa BS dan JR telah memasuki persidangan sejak 3 Agustus 2021.

Para terdakwa tersebut telah melakukan pelanggaran hak ekonomi atas tayangan Mola Content & Channels, antara lain pertandingan Premier League untuk dikomersialisasi.

Mereka didakwa melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan/atau Pasal 118 jo Pasal 25 Undang-undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.

Baca Juga: Syarat SKD CPNS PPPK 2021 Wajib Swab Antigen Atau Kartu Vaksin? Begini Kata BKN

Baca Juga: Cara Ampuh Edit Video Agar Muncul di FYP TikTok, Dijamin 100 Persen Work!

Tim Kuasa Hukum Mola, Uba Rialin, menjelaskan pihaknya terpaksa menempuh upaya hukum setelah sebelumnya mereka telah mempunyai iktikad baik dengan mengumumkan hak tayangan Mola Content & Channels secara massif di beberapa kota besar. Peringatan tertulis pun pernah mereka layangkan, namun tidak diindahkan.

“Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata, khususnya terkait kasus pelanggaran hak cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini,” kata Uba Rialin pada, Jumat 20 Agustus 2021.

Baca Juga: INFO LOKER! Universitas Gajah Mada UGM Butuh Dosen Tetap Non PNS Lulusan S2 dan S3 Terbaru Agustus 2021

Baca Juga: INFO LOKER BUMN! PT Pegadaian Butuh 1 Posisi Lulusan SMA atau SMK Terbaru Agustus 2021, Ini Syaratnya!

Pihaknya menyayangkan kejadian tersebut karena sudah berusaha bersikap persuasif. Sebelum memulai proses hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu, pihaknya selalu melakukan pendekatan secara persuasif dan bahkan selalu membuka pintu untuk dialog dan kerja sama.

“Namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi, sehingga kami tidak memiliki pilihan lain selain melakukan proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut,” ujarnya.***

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah