Semua Instalasi Tenaga Listrik Baru Diharuskan Memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI)

- 19 Agustus 2021, 18:54 WIB
Semua Instalasi Tenaga Listrik Baru Diharuskan Memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI)
Semua Instalasi Tenaga Listrik Baru Diharuskan Memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) /PLN

INFOSEMARANGRAYA.COM - Semua instalasi tenaga listrik yang baru dipasang diwajibkan punya Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hasil pelaporan pekerjaan yang dilakukan oleh instalatir listrik dari badan usaha pemegang izin usaha melalui aplikasi versi 2.0 Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Si Ujang Gatrik) menjadi dasar pemberian NIDI.

"Seperti akta lahir bagi bayi, NIDI merupakan akta lahir dari suatu instalasi tenaga listrik yang memuat detail informasi dari sebuah instalasi tenaga listrik," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam keterangannya di Jakarta, kamis 19 Agustus 2021.

Baca Juga: BNPT Laksanakan Vaksinasi Covid-19 di Karanganyar Demi Berantas Isu Hoaks Vaksin

Rida juga memberi tambahan bahwa prasyarat untuk permohonan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) bisa menggunakan NIDI.

Menurutnya, di Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM terdapat kewajiban pencantuman NIDI.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar menyampaikan jaminan keselamatan ketenagalistrikan telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Pengelola Goa Sunyaragi Minta Presiden Turun Tangan Atasi Kisruh Keraton Kesepuhan Cirebon

Regulasi tersebut mengatur tentang kegiatan usaha di bidang ketenagalistrikan dilaksanakan dengan menerapkan standar serta prosedur yang berlaku, sehingga dapat tercapai keselamatan ketenagalistrikan.

"Dalam regulasi itu diatur juga pemberian penghargaan terhadap pelaku usaha ketenagalistrikan yang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2). Dengan itu diharapkan keselamatan ketenagalistrikan dapat terjaga, sebab listrik selain bermanfaat juga memiliki aspek bahaya," ujar Wanhar.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x