Peringatan! Jangan Unggah Konten Ini di Media Sosial, Melanggar Akan Berurusan Dengan Pengadilan!

- 22 Agustus 2021, 05:48 WIB
ILUSTRASI Media Sosial.*/PIXABAY
ILUSTRASI Media Sosial.*/PIXABAY /

Baca Juga: Cara Ampuh Edit Video Agar Muncul di FYP TikTok, Dijamin 100 Persen Work!

Tim Kuasa Hukum Mola, Uba Rialin, menjelaskan pihaknya terpaksa menempuh upaya hukum setelah sebelumnya mereka telah mempunyai iktikad baik dengan mengumumkan hak tayangan Mola Content & Channels secara massif di beberapa kota besar. Peringatan tertulis pun pernah mereka layangkan, namun tidak diindahkan.

“Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata, khususnya terkait kasus pelanggaran hak cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini,” kata Uba Rialin pada, Jumat 20 Agustus 2021.

Baca Juga: INFO LOKER! Universitas Gajah Mada UGM Butuh Dosen Tetap Non PNS Lulusan S2 dan S3 Terbaru Agustus 2021

Baca Juga: INFO LOKER BUMN! PT Pegadaian Butuh 1 Posisi Lulusan SMA atau SMK Terbaru Agustus 2021, Ini Syaratnya!

Pihaknya menyayangkan kejadian tersebut karena sudah berusaha bersikap persuasif. Sebelum memulai proses hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu, pihaknya selalu melakukan pendekatan secara persuasif dan bahkan selalu membuka pintu untuk dialog dan kerja sama.

“Namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi, sehingga kami tidak memiliki pilihan lain selain melakukan proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah