Dalam pengumuman tersebut hanya disebutkan tahapan pelaksanaan seleksi selanjutnya yakni SKD dan SKB akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Bocoran Soal Tes Kompetensi PPPK Guru 2021 dan Syarat Dapat Tambahan Nilai
Namun sebelumnya, surat hasil Swab Antigen tidak menjadi syarat. Tetapi dokumen itu akan dimasukkan dan menjadi bukti bagi peserta tes CPNS dan PPPK 2021 bebas Covid-19.
Dalam pengumuman tersebut disebutkan, Peserta seleksi CPNS Kemhan agar membawa dan menunjukkan hasil Swab Antigen dengan keterangan non reaktif/reaktif, yang masih berlaku efektif 2 hari kepada panitia seleksi, pada saat akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.
Jika tidak membawa hasil Swab Antigen, pihak pengamanan tidak memperkenankan peserta untuk memasuki lokasi tes.***