Dua penyesuaian itu diantaranya adalah tempat ibadah dan mal atau pusat perbelanjaan.
Kapasitas maksimum untuk kedua tempat tersebut adalah 25 persen agar mencegah dan membatasi kemungkinan kerumunan yang terjadi.
Baca Juga: KPK Serahkan Barang Bukti Dugaan Tindak Korupsi Dana Banprov oleh Anggota DPRD Jawa Barat
Untuk mengatasi pandemi ini, pemerintah mengedepankan masalah kehati-hatian dengan detail.
Oleh karena itu, penyesuaian akan terus dievaluasi dengan tetap meningkatkan cakupan vaksinasi, penerapan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang baik, serta kepatuhan terhadap 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) terutama dalam penggunaan masker.***