INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah memberikan keterangan jeals bahwa vaksin bukan menjadi syarat yang harus dilakukan untuk memasuki tempat ibadah di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4.
Menurut Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jordi Mahardi hal itu sesuai dengan Inmendagri yang berlaku.
""Sesuai Inmendagri No. 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2, penyesuaian tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 diatur dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang," tulisnya dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Diduga Mengantuk, Sebuah Truk Menerobos Pembatas dan Tabrak Tiang Rambu Jalan di Jakarta Pusat
Jordi juga menegaskan secara jelas bahwa syarat vaksin yang dimaskud hanya berlaku jika hendak memasuki mal, bukan tempat ibadah.
"Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut adalah untuk masuk ke dalam mal, bukan ke tempat ibadah," tegas Jodi.
Sedangkan untuk tempat ibadah cukup menyesuaikan kapasitas maksimul yaitu 25 persen.
Baca Juga: Lakukan Kunjungan Mendadak di Mal Ciputra, Ganjar Pranowo Hibur Pedagang
Pada rencana strategi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus 2021, terdapat roadmap yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan dalam berbagai sektor.