KPK Serahkan Barang Bukti Dugaan Tindak Korupsi Dana Banprov oleh Anggota DPRD Jawa Barat

- 12 Agustus 2021, 14:36 WIB
Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (rompi jingga) dan mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (rompi jingga), di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (rompi jingga) dan mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (rompi jingga), di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis, 12 Agustus 2021. /Humas KPK/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan sejumlah barang bukti atas kasus dugaan tindak pidana suap Dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat untuk Pemkab Indramayu yang dilakukan oleh dua anggota DPRD Jawa Barat.

Setelahnya KPK akan menyerahkan kasus tersebut ke persidangan untuk segera digelar proses hukum.

Kedua tersangka yang merupakan anggota DPRD Jawa Barat tersebut diketahui adalah Ade Barkah Surahman (ABS) dan mantan anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani (STA).

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi di Aceh Dikuasai 2 Daerah Ini, Salah Satunya Kota Besar!

"Pemberkasan perkara tersangka ABS dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap dan hari ini, tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," uajr Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Fikri juga sebutkan bahwa proses penahanan atas keduanya akan dilanjukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari kedepan.

"Dengan tempat penahanan, tersangka ABS di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan tersangka STA di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ucapnya.

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Jadikan Malioboro dan Stasiun Tugu sebagai Kawasan Wajib Vaksin

Fikri juga menyampaikan bahwa dalam batasan waktu 14 hari, surat dakwaan akan dikerjakan oleh tim JPU dan kemudian barulah dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x