INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah kembali memutuskan PPKM Level 4 diperpanjang 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu di Jawa dan Bali, Senin 2 Agustus 2021.
Presiden Joko Widodo menjelaskan kebijakan PPKM yang berlangsung sebelumnya dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus telah memberikan hasil yang baik dalam berbagai indikator penanganan Covid-19 di Tanah Air.
Berdasarkan perkembangan beberapa indikator kasus itu, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 diperpanjang 9 Agustus 2021 dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Jokowi Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Jokowi Ungkap 3 Poin Penting Ini
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 24/2021 tanggal 25 Juli 2021, berikut daerah-daerah yang melanjutkan penerapan PPKM Level 4 di Jawa Bali.
1. Provinsi DKI Jakarta
– Kabupaten Kepulauan Seribu
– Jakarta Barat
– Jakarta Timur
– Jakarta Selatan
– Jakarta Utara
– Jakarta Pusat
2. Provinsi Banten
– Kota Tangerang Selatan
– Kota Tangerang
– Kota Serang
– Kabupaten Tangerang
– Kota Cilegon