INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pengumuman hasil selesi administrasi CPNS dan PPPK sebagian besar telah dilaksanakan pada 2 Agustus sampai 3 Agustus 2021 lalu.
Pelamar CPNS dan PPPK yang telah lolos ke tahap selanjutnya yakni tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) yang berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Adapun para pelamar harus mengetahui ada 3 tahap seleksi yang perlu ditempuh dalam menghadapi tes CPNS dan PPPK.
Pertama yakni seleksi administrasi yang baru saja dilakukan pada 2 Agustus sampai 3 Agustus 2021 lalu. Kedua adalah SKD atau seleksi kompetensi dasar, dan yang ketiga adalah seleksi kompetensi bidang (SKB).
Tiga tahap tersebut dipastikan akan dilewati oleh pelamar CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus pada masing-masing tahapan.
Pelamar CPNS dan PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap berikut yakni SKD.
Baca Juga: Terlambat Vaksinasi Dosis Kedua, Kemenkes: Tidak Pengaruhi Efektivitas Vaksin
Apabila pelamar pada tahap SKD lulus, maka selanjutnya akan masuk ketahap berikutnya yakni SKB.
Perlu diketahui, bahwasannya pada tahap SKD, pelamar CPNS dan PPPK harus melewati nilai ambang batas atau passing grade dan masuk dalam kuota 3 kali lipat dari jumlah formasi yang dibuka.