INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK telah selesai dilaksanakan pada 2 Agustus sampai 3 Agustus 2021 kemarin.
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) bisa melakukan sanggahan terhadap instansi yang Anda lamar.
Namun, kesempatan masa sanggah bagi pelamar CPNS dan PPPK yang tidak memenuhi syarat akan berakhir hari ini, Jumat 6 Agustus 2021.
Masa sanggah harus dimanfaatkan sebaik mungkin bagi pelamar yang dinyatakan TMS untuk mendapat kesempatan agar lolos seleksi administrasi.
Adapun pelamar dapat memanfaatkan masa sangga selama 3 hari yang dimulai sejak 4 Agustus 2021 lalu.
Pelamar CPNS dan PPPK TMS bisa mengajukan keberatan atas hasil seleksi administrasi yang telah diumumkan di laman SSCAS pada 2 Agustus sampai 3 Agustus 2021.
Baca Juga: Terlambat Vaksinasi Dosis Kedua, Kemenkes: Tidak Pengaruhi Efektivitas Vaksin
Namun, alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar CPNS dan PPPK TMS bisa ditolak jika mengunggah dokumen yang salah. Itu artinya kesalahan datang dari pelamar itu sendiri.