Baca Juga: Kabar Bahagia Bagi Pelaku UMKM, Barang Dagangan Akan Dilarisi Najwa Shihab Jika Penuhi Syarat Ini!
Baca Juga: PT KAI Tetapkan Aturan Baru Perjalanan Jarak Jauh dan Lokal Selama PPKM Level 4, Ini Syaratnya!
Pelamar CPNS dan PPPK mengisikan sanggahan melalui portal SSCASN dengan menjabarkan kronologis serta mengunggah bukti pendukung yang diperlukan dalam pengajuan sanggahan.
Akan tetapi pihak panitia seleksi tetap dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar CPNS dan PPPK.
Adapun Panitia seleksi dapat menerima alasan sanggahan tersebut apabila ditemukan kesalahan yang bukan berasal dari pelamar CPNS dan PPPK.
namun apabila sanggahan ditolak. Berarti kesalahan ada pada pelamar yang mengajukan CPNS dan PPPK.
Baca Juga: Terjadi Lagi, Warga Bondowoso Jemput Paksa Jenazah, 'Penyakit Jantung, Tapi Di Coronakan'
Baca Juga: Ini Ciri-ciri Musuh Negara Menurut Ali Mochtar Ngabalin, 'Kaum Bedebah dan Jamaah Al-qarduniyah'
Dan jika memang alasan telah diterima, panitia seleksi di instansi tersebut mengumumkan kembali hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.***