Tahap Administrasi CPNS dan PPPK Tak Lolos? Ajukan Ini ke SSCASN dan Siapkan Dokumen Berikut

- 2 Agustus 2021, 08:33 WIB
Tahap Administrasi CPNS dan PPPK Tak Lolos? Ajukan Ini ke SSCASN dan Siapkan Dokumen Berikut
Tahap Administrasi CPNS dan PPPK Tak Lolos? Ajukan Ini ke SSCASN dan Siapkan Dokumen Berikut /Instagram/@bkngoidofficial

Baca Juga: 17 Agustus 2021: Link Download Logo dan Twibon HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76

Baca Juga: Nadiem Ungkap 240 Ribu Laptop Merah Putih Akan Dikirimkan ke Tiap Daerah, Ini Spesifikasinya!

Dalam PermenPANRB menyebutkan, pelamar CPNS dan PPPK yang keberatan atas hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Adapun sanggahan yang dilakukan oleh pelamar CPNS dan PPPK harus diajukan melalui portal SSCASN.

Dalam PermenPANRB juga menyebutkan, panitia seleksi harus menjawab sanggahan yang telah diajukan oleh pelamar CPNS dan PPPK terkait hasil seleksi administrasi yang telah diumumkan.

Baca Juga: Miris! BLT Dana Desa Ditahan Bupati, Seorang Kades di Sulteng Rela Mengemis untuk Bantu Warga

Baca Juga: Alhamdulillah! Mulai Agustus Arab Saudi Terima Kembali Jamaah Umrah Asal Indonesia

Panitia seleksi CPNS dan PPPK kemudian mengumumkan kembali hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari setelah berakhirnya masa sanggah.

Lantas dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan untuk melakukan sanggahan?


Untuk berkas yang perlu Anda sediakan hanyalah sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh instansi dilamar baik khusus maupun umum.

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x