INFOSEMARANGRAYA.COM,- Bersiaplah tanggal 2 Agustus dan 3 Agustus 2021 adalah pengumuman tahap seleksi administrasi CPNS dan PPPK.
Adapun pada pengumuman ini, para pelamar akan mengetahui apakah administrasi yang diajukan telah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi.
Artinya jika pelamar masuk kategori memenuhi syarat atau MS, pelamar tersebut dipastikan akan lanjut ke tahap berikutnya yakni seleksi kompetensi dasar (SKD). Begitu pula sebaliknya jika pelamar tidak memenuhi syrat (TMS) maka peserta tidak bisa melanjutkan ke tahap SKD.
Baca Juga: Benarkah Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK Berbeda Tiap Instansi? Cek Jadwalnya
Baca Juga: Cek Pengumuman Administrasi CPNS Khusus Lulusan SMA dan SMK Beserta Link Per Instansi
Lalu apakah jika tidak memenuhi syarat, pelamar bisa mengajukan sanggahan?
Tentu saja bisa, karena pada tahap pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK, pelamar bisa melakukan sanggahan atau keberatan dengan hasil tersebut.
Apalagi, pengajuan sanggahan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.