PT KAI Tetapkan Aturan Baru Perjalanan Jarak Jauh dan Lokal Selama PPKM Level 4, Ini Syaratnya!

- 27 Juli 2021, 20:51 WIB
Ilustrasi kereta Api/ PT KAI berlakukan syarat perjalanan jarak jauh dan lokal selama pemberlakuan PPKM Level 4 (Foto: kai.id)
Ilustrasi kereta Api/ PT KAI berlakukan syarat perjalanan jarak jauh dan lokal selama pemberlakuan PPKM Level 4 (Foto: kai.id) /

INFOSEMARANGRAYA.COM,- PT KAI kembali membuat peraturan bagi penumpang KA baik jarak jauh maupun lokal saat perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Baca Juga: Akibat Anjingnya BAB di Jalan Komplek, Seorang Pria Meninggal Dunia Setelah Dianiaya

Baca Juga: BMKG Beri Peringatan Terjadi Gelombang Tinggi di Daerah Jateng 3 Hari Kedepan, Ini Daerahnya!

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiantoro mengatakan bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

“Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen,” jelas Kris, Senin 26 Juli 2021.

Sedangkan bagi perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan surat Tanda Registrasi Pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Baca Juga: Begini Cara Dapat Bantuan Anak Pedagang Kecil Terdampak PPKM Darurat, Buruan Cek Syarat dan Link Daftarnya!

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x