Pelanggarannya, yakni mengabaikan protokol kesehatan sebagaimana diatur Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya Herlin hadir di salah satu toko grosir Pasar Inpers Banda Sakti Lhokseumawe.
Baca Juga: dr Tirta Ungkap Hal Mengejutkan: Obesitas Itu Komorbid Paling Seram!
Kegiatan promosi tersebut menimbulkan kerumunan di tengah kebijakan PPKM untuk mencegah penularan Covid-19.
Dalam rekaman video TikTok dan Instagramnya, Herlin tampak turun dari mobil mewah.
Dia lalu dikawal seorangn petugas keamanan. Perempuan ini berjalan di atas red karpet dan disambut antusias penggemar yang berkerumun dan sebagian tak memakai masker.***