INFOSEMARANGRAYA.COM - PPKM Level 4 resmi diterapkan menggantikan PPKM Darurat yang sebelumnya terlah berjalan.
Penerapan PPKM Level 4 yang menggantikan PPKM Darurat ini dilakukan pemerintah sesuai dengan rekomendari WHO yang menggolongkan daerah berdasarkan situasi kasus Covid-19 di suatu daerah.
PPKM Level 4 sendiri resmi diterapkan setelah Mendagri Tito Karnavian menandatangani Instruksi Mendagri No 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: PPKM Darurat Berubah Menjadi PPKM Level 4, Artinya Apa?
Seperti yang diberitakan Info Semarang Raya, PPKM Level 4 artinya adalah kondisi suatu daerah yang memiliki 150 kasus Covid-19 disetiap 100 ribu penduduknya.
Kemudian 30 kasus yang menjalani perawatan di rumah sakit, dan lebih dari 5 kasus meningga karena Covid-19 per 100 ribu penduduknya.
Lalu, daerah mana saja yang saat ini harus menerapkan PPKM Level 4?
Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Singkat Terbaru 2021: Muhasabah Ditengah PPKM Darurat
Berikut ini Info Semarang Raya telah merangkum daerah yang terapkan PPKM Level 4.