Selebgram Asal Aceh, Herlin Kenza Berstatus Tersangka Kasus Kerumunan

- 25 Juli 2021, 15:59 WIB
Selebgram Herlin Kenza ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Sabtu, 24 Juli 2021.
Selebgram Herlin Kenza ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Sabtu, 24 Juli 2021. /Instagram.com/@herlinkenza

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Polres Lhokseumawe Aceh menetapkan seorang selebgram, Herlin Kenza sebagai tersangka kasus kerumunan.

Kasus yang menjerat Herlin Kenza ini terkait kegiatan promosi di Pasar Inpers Banda Sakti yang sempat viral di media sosial.

Tampak foto Herlin Kenza saat ditetapkan sebagai tersangka viral di media sosial. Meski berpose sebagai seorang tersangka, namun Herlin Kenza tetap bergaya nyentrik.

Herlin Kenza sebelumnya datang ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan, Jumat 23 Juli 2021.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan selain Herlin Kenza, penyidik juga menetapkan KS, pemilik toko grosir sebagai tersangka.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Minggu 25 Juli 2021: 2 Bukti Baru Ini Bikin Elsa Terancam, Catherine Godain Aldebaran

Baca Juga: Resep Jajanan Pasar Dadar Gulung Cokelat Pisang Gampang, Sekali Gigit Langsung Lumer

“Penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa kedua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli,” kata Kombes Pol Winardy di Kota Banda Aceh, Sabtu 24 Juli 2021. 

Winardy mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir tersebut melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x