INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah merubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4. Tidak sedikit masyarkat yang masih mempertanyakan artinya dari PPKM Lever 4.
Diketahui istilah PPKM Level 4 dan 3 mulai berlaku menggantikan PPKM Darurat sejak Rabu, 21 Juli 2021 hingga Minggu, 25 Juli 2021.
Baca Juga: Netizen Twitterr Beri Candaan Soal Pemerintah Ubah PPKM Darurat ke PPKM Level 4: PPKM Pedes Banget!
Baca Juga: Ini Usulan Ganjar Jika Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat
Istilah PPKM Level 4, baik artinya hingga penjelasannya tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Melalui instruksi yang sudah ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tersebut mengatur pengantian istilah PPKM Darurat yang berubah menjadi PPKM Level 4 serta menjelaskan artinya.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 4 (empat) Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," bunyi Instruksi Mendagri.
Baca Juga: Breaking News: PPKM Darurat Berakhir pada 26 Juli 2021, Ini Pernyataan Resmi Presiden Jokowi