INFOSEMARANGRAYA.COM - Kebijakan PPKM Darurat yang diambil pemerintah pusat akan diperpanjang dan berakhir pada 26 Juli 2021 jika trend kasus Covid-19 mengalami penurunan.
"Jika trend kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," tegas Presiden Joko Widodo.
Melalui siaran langsung Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widodo sampaikan bahwa pihaknya selalu memantau keadaan di lapangan selama PPKM Darurat.
Baca Juga: Heboh Fenomena Lampor dan Ketuk Pintu di Jawa Timur, Mitos atau Fakta? Begini Penjelasan Om Hao
"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM Darurat", ujar Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa penerapan PPKM Darurat memerupakan kebijakan yang berat namun harus diambil pemerintah.
Hal itu dikarenakan perlunya usaha untuk menekan angka penularan Covid-19 di Indonesia yang beberapa waktu ini terus meningkat.
Baca Juga: Denny Darko Ramal Jenis Kelamin Cabang Bayi Atta dan Aurel, 'Laki-laki dan Sehat
"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarkaat untuk pengobatan di rumah sakit," ujar Presiden Jokowi.