Usai Sahkan Statuta Rektor UI, Video Lama Jokowi Tidak Perbolehkan Rangkap Jabatan Kembali Viral

- 21 Juli 2021, 16:32 WIB
Presiden Jokowi sebut pelonggaran kegiatan sosial dan ekonomi bisa dilakukan bila sejumlah kondisi telah terpenuhi.
Presiden Jokowi sebut pelonggaran kegiatan sosial dan ekonomi bisa dilakukan bila sejumlah kondisi telah terpenuhi. /Instagram.com/@jokowi

INFOSEMARANGRAYA.COM - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro jadi topik yang ramai diperbincangkan di Twitter pada Rabu 21 Juli 2021.

Lebih dari 73 ribu pengguna Twitter memberikan tweet mengenai Rektor UI.

Hal ini disebabkan oleh perubahan statuta UI yang mengizinkan Rektor untuk melakukan rangkap jabatan.

Baca Juga: Resep Sambal Ijo Padang, Pedas dan Enak, Cocok Jadi Pendamping Rendang

Di peraturan sebelumnya, Rektor UI dianggap melakukan pelanggaran rangkap jabatan sebagai Rektor UI sekaligus komisaris BUMN.

Hal ini seolah menunjukkan Rektor UI, Ari Kuncoro adalah sakti dan mampu mengubah peraturan yang dilanggarnya pada statuta UI.

Selain itu, kebijakan Presiden Jokowi ini dianggap membuatnya memperindah gelar The King of Lip Service.

Baca Juga: Resep Rendang Daging Sapi Empuk, Asli Minang Warisan Leluhur

Pasalnya video lama Presiden Jokowi saat menolak rangkap jabatan kembali viral.

"Tidak boleh ngerangkep-ngerangkep jabatan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x