INFOSEMARANGRAYA.COM,- Kondisi pandemi Covid-19 membuat sejumlah Pemerintah daerah melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Bahkan beberapa program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung hingga akhir tahun 2021 ini.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor akan dilakukan di 7 provinsi, termasuk Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
7 Provinsi dan daerah tersebut yakni DKI Jakarta, Bali, Lampung, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, dan kota Bandung.
Baca Juga: Keputusan Bolehkan Perusahaan Larang Wanita Pakai Jilbab, Pengadilan Uni Eropa Dikecam Netizen
Baca Juga: Viral Tim Pemakaman Jenazah Covid-19 Asyik Joget TikTok di Makam, Warganet: Makin Gak Ngotak!
Bagaimana ketentuan lengkapnya dan tanggalnya? simak detail lengkap program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Juli-Desember 2021
1. Jakarta
Bapenda DKI Jakarta memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga bea balik nama (BBN).