Tak Hanya Divonis 5 Tahun Penjara, Edy Prabowo Justru Sedih Gara-Gara Hukuman Ini!

- 16 Juli 2021, 16:36 WIB
Edhy Prabowo dijerat 5 tahun penjara
Edhy Prabowo dijerat 5 tahun penjara /Instagram/Berbagai sumber

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di vonis hukuman lima tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan bekas petinggi Partai Gerindra tersebut, terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.

Majelis menyebut Edhy mengintervensi anak buahnya untuk segera memproses sejumlah perusahaan yang merupakan koleganya. Putusan tersebut diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim Suparman.

Ia keberatan apabila Edhy dijatuhi vonis melanggar Pasal 12 huruf a UU tentang Pemberantasan Tipikor. Suparman menilai Edhy seharusnya dijatuhi vonis melanggar Pasal 11 UU Tipikor.

Baca Juga: Tolak Perpanjangan PPKM Darurat: Didi Riyadi Surati Presiden Jokowi, Begini Isinya!

Baca Juga: Setelah Fadli Zon, Kini Giliran WHO yang Kritik Program Vaksin Covid-19 Berbayar

Salah satu bentuk intervensi yang disampaikan hakim adalah ketika Edhy memerintahkan Safri selaku stafsus dan wakil ketua tim uji tuntas ekspor benur segera memproses perusahaan yang terafiliasi dengan dua koleganya.

Dua orang itu adalah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Selain hukuman lima tahun penjara, Edhy juga didenda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Ditambah membayar uang pengganti yang totalnya senilai Rp 10 miliar. Selain itu, hak politik Edhy untuk dipilih dicabut selama 3 tahun setelah menjalani masa pidana pokok.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Ngomong Covid Nanyanya ke Dokter Bukan Pemusik, dr Tompi Bingung

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x