Tak Hanya Divonis 5 Tahun Penjara, Edy Prabowo Justru Sedih Gara-Gara Hukuman Ini!

- 16 Juli 2021, 16:36 WIB
Edhy Prabowo dijerat 5 tahun penjara
Edhy Prabowo dijerat 5 tahun penjara /Instagram/Berbagai sumber

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea The Penthouse 3 Episode 20 yang Tayang di VIU

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” tutur hakim.

Adapun tiga anak buah Edhy Prabowo di vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Mereka adalah Andreau Misanta Pribadi dan Safri selaku staf khusus Edhy, serta Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy.

Selain itu majelis hakim memutuskan uang senilai Rp 51,7 miliar di bank garansi terkait izin ekspor benih lobster dirampas untuk negara. Atas putusan majelis hakim, Edhy Prabowo menyetakan pikir-pikir.

Baca Juga: Disebut Lebih dari 5 Kali Berhubungan Intim Dengan Gisel, Michael Yukinobu Tertawa Santai

Baca Juga: Ingin Berqurban? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Agar Tidak Keliru

“Ya saya mau pikir-pikir ya, saya sedih hasil ini, masih tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tapi ya inilah proses peradilan di kita, saya akan terus melakukan proses, tapi kasih saya waktu berpikir. Terima kasih,” kata Edhy usai menjalani sidang vonis secara virtual di gedung KPK.

Sebelumnya, Edhy juga menyatakan sikap ingin pikir-pikir ketika ditanya majelis hakim. Edhy belum menentukan sikap.

“Terima kasih, Yang Mulia, disampaikan Edhy Prabowo langsung, terhadap putusan ini kami akan pikir-pikir, Yang Mulia,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah