Baca Juga: dr Tirta Kembali 'Telanjangi' dr Lois yang Suka Menghina Saat Debat: Wah Kacau Hinannya
Baca Juga: SPBU Bakal Tutup Sementara Hari Ini Sampai Tanggal 17 Juli Mendatang? Ini Penjelasan Pertamina
Baca Juga: Viral Sopir Ambulans Bagikan Kisah Haru Saat Antar Pasien: Endingnya Bikin Nyesek!
Motif pembunuhan inipun karena DS merasa sakit hati dan kemudian mengajak rekannya UT merencanakan aksi keji mereka.
DS menjemput korban dan mengajaknya ke tempat yang sudah disiapkan oleh UT. Di sana korban dicekik lalu dibakar.
Atas perbuatan keji kedua tersangka ini, akhirnya dijerat pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup.
"Terhadap 2 tersangka atas nama DS dan UT, dikenakan pasal 340 KUH pidana, 338 kuh pidana, 170 ayat 3 kuh pidana dan 365 kuh pidana ancaman pidana maksimal seumur hidup dan 20 tahun penjara," ujar Iman.***