Batal Ditahan, dr Lois Dipulangkan Bareskrim, Ini Alasan Polisi!

- 13 Juli 2021, 11:45 WIB
Dr Lois ditangkap polisi.
Dr Lois ditangkap polisi. /Detikcom/INT

INFOSEMARANGRAYA.COM - Perihal kasus dugaan penyebaran hoax yang dilakukan dr Lois Owien atas pernyataannya soal 'tidak percaya Covid-19' ditangani Bareskrim Polri .

Brigjen Slamet Uliandi, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyampaikan pernyataan tersebut.

Keputusan tidak dilakukannya penahanan pada dr Lois karena sejumlah hal yang jadi dasar pertimbangan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Rabu 14 Juli 2021: Capricorn Turuti Pasangan dan Pisces Cari Suasana Baru

Penyidik menyimpulkan dr Lois tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Polisi telah mengamankan semua barang bukti dan dr Lois juga tidak akan melarikan diri.

"Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Brigjen Slamet yang akrab disapa Ulin.

Baca Juga: Ramalan Zodiak CInta Rabu 14 Juli 2021: Cancer Butuh Dukungan, Virgo Tetap Tenang, Libra Dapat Kejutan

Sebelumnya dr Lois sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini seperti yang disebut Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Hukuman maksimal 10 tahun penjara telah menanti dr Lois.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x