c. usia yang paling tinggi calon peserta didik baru;
Baca Juga: Resmikan Rumah Sakit Darurat Covid-19, Wali Kota Hendi: Keberkahan Kota Semarang
3. seleksi jalur perpindahan tugas orangtua/wali diprioritaskan:
a. jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah;
b. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik;
Baca Juga: Kedatangan Gelandang PSIS Semarang Asal Chile Jonathan Cantillana Tertunda, Apa Alasannya
4. seleksi jalur prestasi diprioritaskan:
a. Hasil penjumlahan nilai prestasi (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaraan)/Nilai Akhir SMA ;
b. Usia yang paling tinggi calon peserta didik baru.
seleksi PPDB Jateng Jenjang SMK