Penguatan PPKM Skala Mikro: Pusat Perbelanjaan Harus Tutup Jam 20.00 WIB

- 21 Juni 2021, 14:43 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto/ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Lukas
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto/ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Lukas /

INFOSEMARANGRAYA - Pemerintah pusat kembali melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diperkuat. Penguatan PPKM ini untuk mencegah penuluran Covid-19 yang semakin meluas di Indonesia.

Penguatan PPKM ini akan dilakukan mulai Selasa 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang. Penguatan PPKM skala mikro ini nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan jika Penguatan PPKM skala mikro ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas (ratas).

Baca Juga: PPKM Mikro Akan Diperpanjang Lagi, Ada 30 Provinsi dan Ini Jangka Waktunya

"Terkait dengan penebalan atau Penguatan PPKM skala mikro. Arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian diri akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli 2 minggu ke depan," ujar Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual, Senin 21 Juni 2021.

Salah satu yang diatur dari Penguatan PPKM skala mikro ini yakni soal operasional tempat usaha, khususnya restoran maupun warung makan. Airlangga menyebut dine in atau makan di tempat hanya diperbolehkan maksimal 25 persen pengunjung.

"Kemudian kegiatan restoran, warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal ini untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25% dari kapasitas dan sisanya di-take away ataupun dibawa pulang," tuturnya.

Baca Juga: Purbalingga 'Lockdown', Pemkab Siap Perketat PPKM Mikro dengan 3 Strategi Ini Demi Atasi Covid-19

Kemudian, untuk layanan pesan-antar, mengikuti jam operasional tempat makan dan restoran. Layanan pesan-antar maksimal pukul 20.00 WIB.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah