Perpanjang PPKM Mikro, Bupati Cilacap Minta Aparat Sosialisasikan Larang Mudik dan Perketat Pengawasan

- 26 April 2021, 15:51 WIB
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji /Pemkab Cilacap/

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Melihat angka positif Covid-19 semakin meningkat, beberapa wilayah Indonesia memberlakukan perpanjangan PPKM berbasis mikro. Salah satunya di wilayah Cilacap. Aturan ini sudah tertuang dalam Instruksi Bupati Cilacap No 8 Tahun 2021 pada 21 April 2021.

Dalam aturan yang ditetapkan Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji tersebut berisikan instruksi mengenai pembatasan kegiatan masyarakat baik itu pemberlakuan Work From Home (WHF), pembelajaran daring (PAUD, SD, SMP dan SMA) serta pembatasan operasional restoran, pusat perbelanjaan dan pedagang kaki lima yang hanya diizinkan sampai pukul 21.00 WIB.

Selain itu, Bupati Tatto Suwardi menegaskan bagi seluruh camat, lurah, dan kepala desa untuk menyosialisasikan larangan mudik kepada masyarakat. Bukan hanya itu, dalam instruksi tersebut Kepala desa dan lurah juga diminta untuk menyediakan posko karantina bagi pelaku perjalanan yang masuk wilayah Cilacap tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan.

Baca Juga: Beri Akses Layanan Publik Tanpa Diskriminasi, Kemendagri Rilis E- KTP Khusus Transgender

Baca Juga: Meski Hanya Sampai 8 Besar, Pemain PSIS Semarang Sabet Gelar Pemain Muda Terbaik Piala Menpora 2021!

Sementara itu, bagi Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI dan Polri juga diharapkan untuk melakukan penguatan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pemudik yang melintasi wilayah Cilacap.

Pemerintah Kabupaten Cilacap juga telah menyiapkan 5 titik penyekatan agar mencegah pemudik masuk wilayah Kabupaten Cilacap. Lokasi penyekatan itu tersebar di wilayah Cilacap diantaranya kawasan Mergo, Rawa Apu, Sampang, Jetis, dan Pelabuhan Sleko.***

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x