INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah akan lakukan kembali Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasi mikro yang sebelumnya telah dilakukan.
Pemberlakukan kembali PPKM Mikro ini akan diperpanjang lagi dengan dibarengi perluasan wilayah.
Rencana ini sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 10 Tahun 2021.
Baca Juga: Bentuk Asli Hajar Aswad Akhirnya Tertangkap Kamera, Umat Muslim Harus Tahu!
Baca Juga: Manfaat Gosip Bagi Hubungan Sosial, Ternyata Ada!
Dalam instruksi tersebut tertera bahwa perluasan wilayah PPKM Mikro akan mencapai 30 provinsi.
Terdapat 5 provinsi baru yang ditambahkan yaitu: Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.
Sementara itu waktu yang diperpanjang akan dimulai pada tanggal 4 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Seperti yang dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro untuk 30 Provinsi Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di daerah.