Daftar Tunggu Haji Mengular Akibat Pembatalan Pemberangkatan, Antrean Paling Lama Tembus 45 Tahun?

- 21 Juni 2021, 11:01 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji -  Daftar Tunggu Haji Mengular Akibat Pembatalan Pemberangkatan, Antrean Paling Lama Tembus 45 Tahun paling cepat 9 tahun
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji -  Daftar Tunggu Haji Mengular Akibat Pembatalan Pemberangkatan, Antrean Paling Lama Tembus 45 Tahun paling cepat 9 tahun //Pexels/Shams Alam Ansari

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pembatalan Pemberangkatan haji akibat pandemi Covid-19 mengakibatkan masa tunggu ibadah haji mengular dan bahkan semakin lama yakni tembus 45 tahun dan yang paling cepat adalah 9 tahun.  

Hal ini berarti jika pendaftar mengajukan haji tahun ini maka harus menunggu antrian selama 45 tahun dan paling cepat adalah 9 tahun baru kemudian pendaftar dapat berangkat haji.

Adapun daftar keberangkatan haji yang dilansir dari Kementerian Agama tercatat ada 10 Kabupaten atau Kota yang memiliki daftar tunggu terlama akibat pembatalan haji yang diketahui didominasi oleh pulau Sulawesi.

Daftar Kabupaten atau Kota tersebut adalah Kabupaten Bantaeng dengan masa tunggu 45 tahun, Kabupaten Sidrap 44 tahun, Kabupaten Pinrang 42 tahun, Kabupaten Pare-pare dan Kabupaten Wajo 40 tahun, Kabupaten Janeponto 39 tahun dan Kabupaten Bontang, Gowa dan Bone 36 tahun.

Baca Juga: 29.916 Calon Jamaah Haji di Jateng Batal Berangkat, Kemenag Beri 3 Pilihan Untuk Pengembalian Dana Haji

Baca Juga: Kedubes Arab Saudi Beri Surat ke DPR Terkait Rumor Kuota Haji 2021, Balasannya Justru Begini!

 

 

Sedangkan untuk daftar tunggu tercepat didominasi oleh daerah Maluku dan sebagian Provinsi Papua dan Kalimantan. Kabupaten atau Kota tersebut adalah Kabupaten Maybrat (Papua) tercatat dengan daftar tunggu tercepat yakni 9 tahun, lalu Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur yakni 10 tahun.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x